Macam-Macam Bisnis UMKM – zobisnis

Seperti yang mungkin kita ketahui, UMKM adalah usaha kecil dan menengah. Ada berbagai kasus UMKM di luar sana yang sering kita alami.

Mulai dari UMKM daerah yang santai seperti pedagang kaki lima, pemilik dial back yang berjaga-jaga, hingga UMKM daerah formal yang pada saat ini memiliki hibah untuk bekerja. selain usaha juga butuh modal mungkin kamu butuh refrensi artikel Pinjaman KUR BRI 2023

Wilayah ini tidak perlu repot-repot untuk secara eksplisit menjadi kantor, pabrik, atau toko. UMKM juga dapat dimulai sebagai asosiasi yang diatur secara pribadi.

Jika Anda baru saja memulai bisnis dengan modal minimal, Anda telah berubah menjadi pelobi bisnis gratis. Terlepas dari itu, sebelum memulai bisnis, Anda perlu fokus pada berbagai kesempatan UMKM.

Selain itu, Anda juga perlu mengetahui jenis-jenis UMKM dan panduannya. Dengan begitu, Anda bisa memahami pengelompokan bisnis yang akan Anda mulai.

Baca Juga: 6 Manfaat Memiliki IUMKM (UMKM Award), Ini Cara Mendapatkannya

Jenis-jenis UMKM

7 Contoh UMKM yang Bisa Menjadi Inspirasi Bisnis Anda

Sesuai dengan namanya, ada tiga jenis UMKM, yaitu UMKM kecil, UMKM menengah, dan UMKM besar. Perbedaan antara ketiga jenis ini tidak sepenuhnya ditetapkan secara permanen dalam Pedoman Indonesia No. 20/2008 tentang Usaha Kecil, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Namun demikian, pedoman untuk UMKM dalam Pedoman No. 20/2008 dapat berubah sesuai dengan perkembangan moneter. Pergerakan akan diawasi dalam Peraturan Otoritas.

Berikut ini adalah arti penting dari setiap jenis UMKM dan pedomannya:

  1. Usaha yang diperkecil

Usaha yang diperkecil adalah asosiasi yang bermanfaat yang digerakkan oleh individu atau komponen bisnis individu yang memenuhi tindakan untuk usaha kecil dalam Pedoman No. 20/2008.

Pedoman untuk usaha kecil adalah bahwa jenis usaha ini memiliki sumber daya lengkap sebesar Rp 50 juta dan tidak lebih dari itu. Jumlah ini tidak termasuk tanah dan tempat usaha. Demikian juga, ia memiliki pembayaran pengaturan tahunan sebesar Rp 300 juta dan tidak lebih.

  1. Usaha gratis

Usaha bebas adalah asosiasi terkait uang yang bermanfaat yang tetap tunggal, diselesaikan oleh individu atau komponen bisnis yang bukan asisten atau bagian dari asosiasi.

Selain itu, bukan bisnis yang digerakkan oleh, atau bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari bisnis menengah atau luar biasa.

Ukuran usaha milik pribadi adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga paling banyak Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Untuk pengaturannya, memiliki gaji Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

  1. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah asosiasi keuangan berharga yang tetap berdiri sendiri. Khususnya seperti dua jenis UMKM lainnya, asosiasi menengah ditegaskan oleh individu atau komponen bisnis yang bukan asisten atau bagian dari asosiasi.

Bisnis ini tidak digerakkan oleh, atau bagian dari bisnis milik pribadi atau bisnis kolosal.

Prinsip-prinsip untuk asosiasi menengah adalah memiliki sumber daya lengkap Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Bayaran pengaturannya berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Sumber: https://zobisnis.com/

Refrensi:

https://groups.wharton.upenn.edu/click?r=https://kompinesia.com

https://clubs.marshall.usc.edu/click?r=https://kompinesia.com/

https://school.wakehealth.edu/faculty/a/anthony-atala?back=https://kompinesia.com/

https://groups.som.yale.edu/click?r=https://kompinesia.com/

https://passport.online-translator.com/Account/Login?parentUrl=https://kompinesia.com/

https://passport.translate.ru/Account/Login?parentUrl=https://kompinesia.com

https://connect.uwstout.edu/click?r=https://kompinesia.com

https://userpages.umbc.edu/~jianwu/is651/programs/ch11/magpie/scripts/magpie_debug.php?url=https://kompinesia.com

https://ams.ceu.edu/optimal/optimal.php?refresh=1&url=https://kompinesia.com


Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started